JOURNAL

Senin, 07 Juni 2010

HUKUM ISLAM

PRAKATA

Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah atas dasar pemberian tugas dari dosen agar setiap mahasiswanya memeliki ilmu dan wawasan yang luas dan mendalam tentang sejarah perkembangan Islam, pertumbuhan dan pengaruh peradaban Islam terhadap kebangkitan Islam dan meneruskan semangat pembaharuan dan kebangkitan dunia Islam.
Sebagai salah satu mata kuliah “Hukum Islam” yang wajib di pelajari oleh setiap mahasiswa dengan berbagai jurusan apapun. Meskipun tujuan utama untuk memenuhi perintah dan penugasan oleh Bapak Dosen namun dalam makalah ini hanya penulis menulis apa yang dapat dijabarkan, hal ini sudah barang tentu, penulisan makalah ini pasti jauh dari apa yang diharapkan. Untuk itu penulis sebelumnya mohon maaf, dengan harapan mudah-mudahan kiranya makalah ini dapat memenuhi tugas dari Bapak Dosen yang saya hormati.









PERKEMBANGAN SEJARAH ISLAM
DAN PERADABAN ISLAM

A. Awal Mula Peradaban Islam
Negeri Arab merupakan negeri yang banyak melahirkan para Nabi dan Rasul. Sebelum diutus Rasul yang terakhir, yakni Nabi Muhammad SAW, keadaan negeri Arab sangat kacau, terutama dalam kepercayaan. Mereka menyembah patung, batu besar, matahari, bintang dan sebagainya. Disana juga banyak kabilah atau kaum seperti kaum ‘ad, kaum Raas, kaum Tsamuth, mereka semua menyembah berhala.
Meskipun demikian sebagian bangsa Arab pada waktu itu ada yang masih menganut ajaran Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yaitu menyembah Allah SWT. Walaupun jumlah mereka sangat sedikit, namun hal ini bias menggambarkan bahwa masyarakat pada waktu itu masih ada yang meng Esa-Kan Allah.
Ada sebagian lagi diantara mereka (bangsa Arab itu) yang menganut agama nasrani dan yahudi. Kedua agama ini tidak mampu merubah kepercayaan mereka yang sudah mendarah daging, karena kedua agama ini, ajaran-ajarannya telah bercampur baur dengan bid’ah dan khurafat. Bahkan pemeluknya telah jatuh dalam kemusyrikan, kaum nasrani menganggap pada diri Isa al-Masih telah terwujud sipat-sipat ketuhanan, disamping sipat kemanusiaan.
Demikian pula kaum yahudi, menganggap Nabi ‘Uzair sebagai putra Allah, oleh karena itu mereka sangat menyanjung-menyanjungnya.
Dalam keadaan dunia yang kacau balau tersebut baik dalam segi aqidah, moral, budi pekerti dan sebagainya, maka perlu diutus manusia yang cakap lagi tangguh merubah masyarakat ke jalan yang di ridhai oleh Allah.
Tradisi peradaban manusia yang senang menyembah berhala dan patung-patung, terutama kaum Tsamuth, ditantang oleh Nabi Ibrahim utusan Allah dengan cara menghancurkan semua patung dan berhala itu, dan menggantungkannya kapak yang dipakai oleh nabi Ibrahim untuk menghancurkan berhala-berhala itu tersebut pada leher sebuah patung yang paling besar.
Hal ini mengundang kemarahan besar kaum Raas dan Tsamuth dan mencari siapa gerangan pelakunya. Akhirnya mereka menemukan orang tersebut dan dengan enteng nabi Ibarahim menjawab kapaknya kan tergantung di leher patung yang besar itu, ini berarti patung besar itulah pelakunya.
Maka timbullah kemarahan besar kaum Tsamuth kepada Nabi Ibarahim. Kata mereka mana bias patung itu menghancurkan patung yang lain, diakan tidak bias bergerak. Hal ini dijawab dengan ringan oleh Nabi Ibarahim, berarti patung tersebut tidak bias berbuat apa-apa, untuk apa kalian sembah, sungguh ini suatu kebodohan besar menyembah sesuatu yang tidak bias bergerak dan berbuat.
Maka dari itu kalian semua sembahlah Allah, karena Cuma Dialah Tuhan yang berkuasa atas segala sesuatu.
Hukum meng Esa-kan Allah, untuk kaumnya (pikiran penulis) hanya dimulai dari Zaman nabi pertama, yakni Nabi Adam AS sampai kenabi-nabi berikutnya.
Kalau kita perhatikan kaum Nabi Nuh yang dihancurkan oleh Allah dengan taupannya, adalah Nabi ketiga keturunan Lamik anak Nabi Yarid, sementara Nabi Idris adalah nabi yang kedua dari keturunan Yardukil.
Adam AS memeliki 19 keturunan yang semuanya kembar, berarti ada 38 orang. Nabi Nuh menurunkan keturunan Ham, Sam, dan Yam. Dari Sam menurunkan Mulkan-Balya yangmenghasilkan Ikam, Ausa-‘ad-Khulud-Risah dan Abdullah, dan dari keturunan ini menghasilakan Hud Nabi ke Empat, penulis tidak tahu banyak tentang keturunannya.
Kalau kita telusuri Nabi Shaleh sebagai Nabi ke lima garis keturunannya adalah : Ubayd-Asip-Masih-Hadzir dan Amu, yang masih ada garis keturunannya dari Ham-Sam dan Yam.
Hud merupakan Nabi yang keempat kalau kita perhatikan garis keturunannya, masih ada garis keturunan dengan Nabi Luth, Nabi ke tujuh. Nabi Luth adalah keturunan Haran dari Nabi Hud yang segaris keturunan dengan Nabi Shaleh AS.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa Nabi Adam AS, Nabi Idris AS, Nabi Nuh AS, Nabi Hud AS, Nabi Shaleh AS, dan Nabi Luth AS masih satu garis keturunan.
Berikut adalah urutan Nabi dari awal sampai terakhir :
1. Nabi Adam AS
2. Nabi Idris AS
3. Nabi Nuh AS
4. Nabi Hud AS
5. Nabi Shaleh AS
6. Nabi Ibrahim AS
7. Nabi Luth AS
8. Nabi Isma’il AS
9. Nabi Ishaq AS
10. Nabi Yaqub AS
11. Nabi Yusuf AS
12. Nabi Ayyub AS
13. Nabi Zulkifli AS
14. Nabi Syu’ib AS
15. Nabi Yunus AS
16. Nabi Musa AS
17. Nabi Harun AS
18. Nabi Ilyas AS
19. Nabi Ilyasa AS
20. Nabi Daud AS
21. Nabi Sulaiman AS
22. Nabi Zakaria AS
23. Nabi Yahya AS
24. Nabi Isya AS
25. Nabi Muhammad SAW


B. Hukum Islam
Hukum Islam atau Fiqih pada zaman daulah Abbassyiah mengalami kemajuan yang amat besar, zaman ini bagai zaman keemasan. Tamaddun Islam pada masa itu telah lahir ahli hokum (para Fuqoha) yang tersebar dalam sejarah Islam dengan Kitab-kitabnya yang terkenal sampai sekarang.
Para Fuqoha yang lahir pada zaman ini terbagi dalam dua aliran, yakni Ahlul Hadist dan Ahlul Ra’yi.
1. Ahlul Hadist adalah suatu aliran yang mengarang kitab Fiqih berdasarkan hadist-hadist Rasulullah.
2. Ahlul Ra’yi yaitu suatu aliran yang mengarang kitab-kitab Fiqh dengan mempergunakan akal pikiran dengan menggali hukum.
Adapun para Fuqoha yang lahir pada zaman ketika itu diantaranya adalah :
1. Imam Malik yaitu Malik bin Anas bin Abi Amir yang karangannya banyak berdasarkan Hadist.
2. Imam Syafi’I kitabnya yang terkenal adal Al-Um.
3. Imam Ahmad
4. Imam Abu Hanifah, yaitu Nu’man bin Tsabit bin Zautiy kitabnya yang terkenal adalah “Al-Fiqhul Akhbar”
Kita sama-sama mengetahui bahwa di Arab terdapat sebuah kota penting yaitu Mekkah, kota suci tempat Ka’bah berdiri, Ka’bah bukan saja disucikan dan di kunjungi oleh penganut agama Islam, agama asli Mekkah, tapi juga oleh orang-orang yang bermukim di sekitarnya.
Kita juga tahu bahwa Ka’bah didirakan oleh Nabi Ibrahim dan disana didirikan suatu pemerintahan yang pada mulanya berada pada tangan dua suku yang berkuasa, yaitu Jurhun, sebagai pemegang kekuasaan politik dan Ismail (keturunan Nabi Ibrahim) sebagai pemegang kekuasaan atas Ka’bah, walaupun akhirnya kekuasaan politik kemudian berpindah ke suku Khuza’ah dan akhirnya ke suku Quraisy di bawah pimpinan Qushai.
Suku terakhir inilah yang kemudian mengatur urusan-urusan politik dan urusan yang berhubungan dengan ka’bah, semenjak itu suku quraisy menjadi suku yang mendominasi masyarakat arab. Walaupun agama yahudi dan nasrani masuk ke jazirah arab, bangsa arab kebanyakan masih banyak menganut agama asli mereka yaitu percaya kepada banyak dewa yang diwujudkan dalam bentuk berhala dan patung. Setiap kabilah mempunyai berhala sendiri, berhala-berhala tersebut di pusatkan di Ka’bah, meskipun di tempat lain ada juga. Berhala yang penting adalah Hubal, yang dianggap sebagai dewa terbesar yang terletak di Ka’bah. Lattah, dewa tertua yang terletak di Thaif. Uzzah, bertempat di Hijjaz, kedudukannya berada dibawah Hubal, dan Manta bertempat di Yastrib, berhala-berhala itu mereka jadikan tempat menanyakan nasib baik dan buruk.
Bila dilihat dari asal usul keturunan, penduduk jazirah Areab dapat dibagi menjadu dua golongan besar, yaitu Qathaniyun (keturunan Qathan) dan ‘Adnaniyun (keturunan Ismail dan Ibarahim) pada awalnya wilayah utara di duduki golongan ‘adnaniyun dan wilayah setan Qathaniyun. Akan tetapi lama kelamaan dua golongan itu membaur karena perpindahan-perpindahan dari utaea keselatan dan sebaliknya.

C. Al-Qur’an Sebagai Landasan Hukum
Sebagai kalamullah, secara totalitas al-Qur’an berisi hokum. Maksudnya seluruh isi al-Qur’an arahnya menggambarkan tentang konsep penataan dan pembinaan kehidupan manusia di muka bumi. Secara umum al-Qur’an menggambarkan manusia secara makro terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu : kelompok yang menyambut positif tawaran yang diajukan oleh Allah dan Kelompok yang menolak. Para Rasul dan pengikutnya adalah sosok yang pertama, sedangkan lawannya seperti Fir’aun, iblis dan sebagainya adalah sebutan yang menjadi oposan.
Dalam memaparkan ketentuan-ketentuan tentang hokum, al-Qur’an menggunakan berbagai variasi bahasa, ada yang menggunakan kalimat instruktif (insya’iyah) dan ada yang menggunakan kalimat informative (khabariyah). Jika dipahami dalam arti sempit, ayat-ayat yang secara redaksional menggunakan kalimat instruktif, hanya inilah yang di pahami sebagai ayat-ayat hokum. Padahal ketika Allah menceritakan tentang sejarah para Nabi atau Rasul tersebut. Perhatikanlah cuplikan kisah antara lain kisah nabi Musa vs Fir’aun dalam QS. Al-Qashash.
Ketika Allah memaparkan pada pembukaan cerita bahwa Fir’aun sebagai pengendali kekuasaan pada masanya, ia membagi masyarakat menjadi dua kelompok : satu kelompok ditekan, sementara kelompok yang lainnya diangkat. Masyarakat pendatanag (bukan pribumi) termasuk kelompok pertama. Musa adalah salah seorang yang lahir dari kelompok ini. Pada babak pertengahan cerita, ketika Musa telah memasuki usia dewasa ia kerap kali melemparkan kritik atas kebijakan Bapak angkatnya (Fir’aun) yang keterlaluan. Kemarahan Fir’aun kepada Musa di wujudkan denagan mendeportasi Musa dari Istananya sehingga Musa meninggalkan Mesir menuju Madyan.
Dengan kepergian Musa ke Madyan, ia menerima wahyu (Taurat). Tentu ia mengembangkan Taurat kepada mesyarakatnya di Madyan. Ketika Musa mengembangkan Taurat ke Mesiar (negeri asalnya), Fir’aun merasa khawatir kalau Musa dan Harun di curigai kalau tujuan keduanya untuk melengserkan kekuasaan Fir’aun. Kemaran Fir’aun kepada Musa membuat Musa diajukan untuk mempertanggung jawabkan gagasan di hadapan public. Sementara itu Fir’aun mempersiapkan para pakar untuk mempermalukan Musa. Namun apa daya, ketika para pakar andalan yang direncanakan fir’aun kebakaran jenggot mengancam untuk memotong tangan dan dengan menyilang hingga menyalib mereka. Singkatnya, kemarahan Fir’aun kepada orang-orangnya mengancam dengan ancaman yang sangat mengerikan. Namun betapapun sanksi dan ancaman yang ditimpakan kepada mereka, mereka tetap menjadi pendukung Musa apapun reaksi yang akan dihadapi. Pada akhirnya perjuangan Musa dalam membangun dan menegakkan hukum Allah di muka bumi berhasil.





DAFTAR PUSTAKA

1. Sejarah Peradaban Islam – Drs. Badri Yatim, MA
2. Hukum Islam – Mawardi, M.Si
3. Silsilah 25 Nabi/Rasul – Y.A Dt. Marah Bangso
4. Dikembangkan sendiri oleh penulis sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank You