JOURNAL

Rabu, 20 April 2011

TERKENDALANYA PROYEK MULTIYEARS DI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2011 Burhanuddin: Pemkab Kampar Komitmen Untuk Ganti Rugi Tanah Bukit Candika

BANGKINANG (RiauInfo) - Akibat permasalahan saling klaim kepemilikan tanah oleh masing-masing pihak yang bersengketa yiatu H Yahya Datuk Mudo Persukuan Melayu dengan H Makmur lewat anaknya Marhaliman. Jadi proyek Multiyears yang telah diprogram oleh Pemkab Kampar menjadi tidak bisa dikerjakan. Proyek yang dikerjakan tersebut yaitu pengerjaan pelebaran jalan di H R Subrantas menuju arah ke Kantor Bupati Lama.

"Pemkab Kampar tetap berkomitmen untuk menganti rugi tanah yang terkena proyek pembangunan pelebaran jalan, cuma yang jadi persoalannya sekarang ini adalah tanah yang mau kita ganti rugi tersebut menjadi terkendala ketika akan dilakukan proses dan tahapan agar ganti rugi bisa dilaksanakan. Apapun kendalanya cuma persoalan itu orang yang mengaku ketika dilakukan pengumuan sesuai dengan tahapan yang harus dilaksanakan dan itu juga diatur dalam peraturan yang berlaku. Kita tidak bisa melakukan
sembarang ganti rugi, ada proses terlebih dahulu yang dilewati. Tidak bisa ganti rugi begitu saja. Ketika itu kita lakukan pada tahapan pengumuman selama 7 hari kepada masyarakat umum, adalah pihak yang mengaku itu tanah mereka, timbullah klaim dari pihak keluarga H Makmur," ujar Bupati Kampar H Burhanuddin Husin yang ditemui wartawan, Kamis (13/01/2011) sore ketika mau berangkat pulang.

Bupati menambahkan, kalau untuk komitmen kita dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi ini, tidak ada Pemkab Kampar untuk menunda untuk dilakukan pembayaran ganti rugi, cuma pihak yang mana berhak untuk menerima ganti rugi tersebut. Dia berharap permasalahan ini tidak terjadi sampai menghalangi pekerja yang akan melakukan pekerjaannya, proyek ini adalah bagian dari multiyears yang termasuk dalam program Pemerintah Kabupaten Kampar.

"Kita mau ganti rugi asalkan sudah ada keputusan tetap dari pengadilan. Kita juga kaget kenapa baru sekarang menklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Masalah tanah yang telah menjadi tempat perkemahan Pramuka tersebut dahulunya ditelah dihibahkan kepada Pemerintah waktu itu, namun sekarang kok mereka yang mengklaim, kita akan bayar sesuai dengan harga dan kesepakatan antara pihak Pemkab Kampar maupun pihak yang memiliki lahan yang sah," ungkap Burhanuddin yang telah ditetapkan dengan status tersangka oleh KPK, namun belum juga ditahan.

Bupati juga telah meminta agar pihak keamanan memberikan pengamanan terhadap pengerjaan proyek tersebut." Saya juga telah meminta langsung kepada Kapolres Kampar untuk melakukan pengamanan ketika pihak kontraktor melakukan pekerjaan," tegas Bupati Kampar yang juga menjabat Ketua Umum KONI Kabupaten Kampar periode 2010-2014 mendatang.

Senada itu juga ditegaskan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan H Dendi Zulhairi. Pemkab Kampar intinya tidak ada membatalkan ganti rugi tersebut kepada pemilik tanah di Jalan H R Subrantas." Namun, saat ini terkendala dengan permasalahan saling klaim kepemilikan tanah inilah penyebab kendalanya. Kita tidak bisa membayarkan, padahal kita telah melakukan berbagai cara dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, masih juga tidak ada titik temunya, jadi kita binggung hingga
saat ini. Terpaksa kita menunggu keputusan dari pengadilan terlebih dahulu, ini permasalahan harus diselesaikan lewat jalur hukum," sebut Dendi.

Kadis Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar H Azmi mengungkapkan proyek yang diprogramkan di Dinas yang dia pimpin jadi tidak bisa berjalan dengan lancar, pasalnya pihak keluarga dari H Yahya terus menghalangi pihak kontraktor yang melakukan penyelesaian proyek tersebut.

"Kalau begini terus apa yang dilakukan oleh pihak H Yahya Datuk Mudo terhadap para pekerja, ya program kita jadi tidak berjalan donk, lihat saja apa yang telah dikerjakan tidak maksimal, jika hari hujan satu malam saja, apa yang dikerjakan pihak kontraktor jadi sia-sia belaka, coba kita lihat tanahnya pada longsor semua. Jadi kita melihat kondisi begini ya terpaksa kita minta pengamanan terhadap pihak yang berwajib, kita sudah buatkan laporan dan kita telah kirimkan ke Polres Kampar untuk minta diturunkan anggota guna memberikan pengamanan terhadap para pekerja," kata Azmi.

Azmi melanjutkan, proyek pelebaran jalan dan pengamanan agar tebing jangan longsor maka pekerja ini dilakukan secara multiyears dananya termasuk di dalam 30 Milyar untuk multiyears di Kota Bangkinang. Pemenang tender tersebut adalah PT Hasrat Tata Jaya yang Direkturnya Muslim. dia sudah melakukan perundingan beberapa kali namun gagal juga, tetap saja tidak ada penyelesian.

"Kita sudah undang berbagai pihak mulai dari Kapolres Kampar, Dandim, Pihak yang waktu itu menganggap tanah tersebut miliknya (H Yahya Datuk Mudo). Dihasilkanlah beberapa kesepakatan untuk jalan tersebut tetap dikerjakan dan masalah ganti rugi akan diselesaikan jika permasalahan sudah selesai. Ya, kita diberikan waktu untuk bekerja menyelesaiakan waktu dalam 20 hari kerja, pihak keluarga yang mengklaim H Yahya telah kita undang adik beradik, dapatlah kesepakatan tersebut bahwa ganti rugi lahan tersebut akan diberikan kepada H Yahya. Kita salut kepada keluarga yang berempat tersebut. Tapi ketika proses dan tahapan ganti rugi sedang berjalan maka terjadilah begini," imbuh Kadis Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Kepada pihak Kepolisian, dia juga mempertanyakan tentang surat yang dia kirim sampai saat ini, terkesan tidak ditanggapi oleh Kapolres Kampar, apakah dia harus melaporkan ke Polda Riau, tentu tidak mungkinkan." Saya bisa saja melaporkan dan minta pengamanan ke Polda Riau, namun itu tidak saya lalukan, karena beberapa kali pertemuan kita lakukan, kita juga sudah melibatkan Polres dan Dandim," ungkap Azmi.

Ditempat berbeda pemilik tanah H Yahya Datuk Mudo yang ditemui di Kediamannya di Jalan Agus Salim Bangkinang menyebutkan, dirinya tidak pernah menghambat seperti apa yang disebutkan oleh Pihak Pemkab Kampar, silahkan saja melaksanakan pekerjaan mereka namun yang perlu harus diingat, tidak begitu saja mereka seenaknya mengunakan tanah miliknya untuk pelebaran jalan HR Subrantas di Bukit Candika arah Kantor Bupati Kampar lama.

"Cuma yang perlu saya tegaskan disini, bahwa tanah tersebut harus diganti rugi terlebih dahulu baru boleh mereka kerjakan, kalau tidak silahkan ganti rugi kepada orang yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya yaitu H Makmur. Kita tidak keberatan, namun kita tidak memberikan jaminan dalam melakukan pekerjaannya nanti. Kita sudah berikan waktu kepada Pemkab Kampar untuk menyelesaikan pekerjaan yeng terkendala, selama 20 hari sesuai perjanjian, bukan itu saja sudah kita penuhi, lebih 1
bulan malahan saya berikan waktu, makanya bisa mencapai pekerja itu dan hasilnya dapat dilihat. Saya sudah katakan kepada Bupati Kampar H Burhanuddin Husin untuk siap melakukan apa saja jika tanah ini dibelakang hari terjadi konplik dan ada yang mengaku itu miliknya, ganti rugi sesuai dengan Nilai Harga Jual tanah di dekat lokasi tersebut. Tanah saya luas yang dipergunakan adalah sebanyak 2000 Meter," beber H Yahya dibenarkan oleh anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank You