JOURNAL

Sabtu, 28 Mei 2011

PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada bhineka tunggal ika,yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam bidang politik,ekonomi, keamanan ,kesehatan,yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuranbagi setiap warga Negara serta mengembangkan manusia atau masyarakat Indonesia seutuhnya.
Pendidikan Nasional memiliki dasar yuridis formal yang bersifat idiil yang tercantum dalam pasal UUD 1945,dan pancasila.pendidikan nasional mengatur kurikulum,peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Pendidikan Nasional merupakan salah satu cara dalam mengisi kemerdekaan dalam pembangunan Nasional.Dalam pasal 3 UUD 1945 juga menyatakan bahwa majelis permusyawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan Negara yang merumuskan kebijaksanaan umum tentang pendidikan sebagai salah satu sektor kehidupan bernegara-kebangsaan.


B .Tujuan penulisan
a. Untuk memenuhi tugas kelompok pendidikan kewarganegaraan
b. Untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
c. Untuk menambah wawasan kita tentang Pendidikan Nasional

BAB II
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah ada,penulis merumuskan beberapa permasalahan yang ada diantaranya:
a. apa yang dimaksud dengan pendidikan Nasional?
b. Sebutkan Landasan yuridis pendidikan Nasional tersebut !
c. Peraturan Pemerintah yang Menjadi Landasan yuridis nasional Indonesia!
d.Sebutkan Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia !

BAB III
PENBAHASAN

3.1 PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Nasional adalah pendidikan bangsa (nation building ) yaitu pendidikan yang mempertimbangkan dan membangun suatu bangsa supaya dalam berdiri sendiri atas tanggung jawab sendiri,dapat menyelesaikan revolusinya.didalam dan di luar.
Pendidikan Nasional Indonesia adalah pendidikan yang secara spiritual membina bangsa yang berpancasila dan melaksanakan UUD 45, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, kepribadian Indonesiadan merealisasikan ketiga kerangka tujuan revolusi Indonesia sesuai dengan manipol yaitu membentuk Negara kesatuan Republik Indonesia berwilayah dari sabang sampai merauke,menyelenggarakan sesuatu masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin,melenyapkan kolonialisme,mengusahakan susunan dunia baru,tanpa penjajahan,penindasan dan penghisapan,kearah perdamaian, persahabatan, internasional yang sejati dan abadi.
3.2 LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Landasan yuridis sistem pendidikan Nasional Indonesia adalah: seperangkat konsep peraturan perundang-undangan Indonesia yang menjadi titik tolak Sistem pendidikan Nasional Indonesia.
A.UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis SPNI
1.Pancasila sebagai Landasan idiil
a. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaukatan rakyat,dan karena itu sebagai ideologi Negara atau seperangkat kepercayaan,nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur tingkah laku bersama dalam bernegara berkebangsaan,yang terwujud dalam pemerintahan Negara.
b. salah satu sector dalam pemerintahan Negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia,dan ikut serta melaksanakan ketertiban kehidupan dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi abadi dan keadilan sosial,adalah menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia.
c. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,yaitu:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan Dalam permusyawaratan/perwakilan.

2. Pasal- pasal UUD 1945 sebagai landasan yuridis pendidikan Nasional
1.Pasal 31,ayat (1)
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. pasal 31,ayat (2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran Nasional,yang diatur dengan undang-undang.
3. Pasal 32
Pemerintah memejukan kebudayaan Nasional Indonesia.dalam UU No 2 Th 1989,dinyatakan bahwa kebudayaan adalah akar system pendidikan Nasional.

B. Ketetapan MPR Sebagai Landasan Pendidikan Nasional Indonesia
1. Pasal 3 UUD 1945 menyatakan;”Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan undang-undang Dasar dan Garis-garis haluan Negarayang ditetapkan Majelis pasti merumuskan kebijaksanaan umum tentang pendidikan sebagai salah satu sector kehidupan bernegara dan berkebangsaan.
2. sebagai contoh,ketetapan MPR No II/MPR/1993 tentang Garis- Garis Besar Haluan Negara secara garis besar merumuskan kebijaksanaan umum penyelenggaraan pendidikan Nasional periode 1993-1998 sebagai berikut:
“…penataan pendidikan Nasional untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berbudi pekerti luhur,memiliki pengetahuan dan ketrampilan,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri,serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, dengan mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar serta perluasan pendidikan,keahlian dan kejuruan ;peningkatan penghayatan nilai luhur budaya bangsa bangsa yang menjiwai prilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan.”

C. Undang –Undang sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
1.Rujukan Yuridis
a. Rujukan Teknis
1)Pasal 5 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
2)Pasal 20 ayat (1)
Tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.Rujukan material
Pasal 31 UUD 1945
3.3 PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NASIONAL
a. Undang-undang 20 tahun 2003 menimbang bahwa pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 mengamanatkan pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
b .Bahwa Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang
c.bahwa sistem pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,peningkatan mutu serta relevansi dan efisisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,nasional,dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,terarah,dan berkesinambungan.
d. bahwa undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c,d perlu membentuk undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.







UU 20 Th.2003
Pasal 1
1. Pendidikan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendali diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan Negara.
2 .Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenjang,dan jenis pendidikan tertentu.
5 .tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen,konselor,pamong belajar,widyaiswara,tutor,instruktur,pasilitator,dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya,serta berpartisifasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai,dan kemampuan yang dikembangkan.
9. jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang mnyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,non formal, dan informasi pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11. pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.


12. pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan anak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
16. pendidikan berbasis masayarakat adalah penyelenggaraan pendidika berdasarkan kekhasan agama,sosial,budaya,aspirasi,dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari,oleh, dan untuk masyarakat.
17. standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayh hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
18. wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus didikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
19. kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan pelajaran,serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. pembelajaran adalah proses interaksi pesrta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada suatu jalur,jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan.
23. sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan,masyarakat,dana,sarana,dan prasarana.
24. dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25. komite sekolah /madarasah adalah lembaga mandiri yang beranggota orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. warga Negara adalah warga Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara kesatuan republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara kesatuan republik Indonesia.
27. masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. pemerintah adalah pemerintah pusat.
29. pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi,pemerintah kabupaten,atau pemerintah kota.
30. mentri adalah mentri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa tuhan yang maha esa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 4
1. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan nilai cultural,dan kemajemukan bangsa.
2. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan system terbuke dan multimakna.
3. pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan.







3.4KARAKTERISTIK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
A .Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia
1.Karakteristik Sosial Budaya
a. Sistem pendidikan nasional kebhinekaan yang satu atau bhineka tunggal ika.Sistem pendidikan nasional Indonesia harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografis, demografis, sosial budaya,sosial politik,dan sosial ekonomi daerah- daerah diseluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.
b. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.yaitu kebudayaan yang timbul sebagai usaha budinya rakyat Indonesia,yang berbentuk:
1. kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak –puncak kebudayaan di daerah- daerah diseluruh Indonesia.
2. kebudayaan baru yang dikembangkan menuju kearah kemajuan adab,budaya,dan kesatuan, dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengambangkan dan memperkaya kebuyaan sendiri,serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
B. karakteristik dasar dan fungsi
a. Dasar yuridis formal yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar Negara, seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang- Undang dasar 1945
b.Fungsi Pendidikan Nasionala adalah mengambangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.hal ini menjunjung arti bahwa fungsi pendidikan Nasional adalah
 Memerangi segala kekurangan,keterbelakangan dan kebodohan
 Memantapkan ketahanan nasional
 Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan ke bhineka tunggal ikaan
C. Karakteristik Kesisteman(sistemik)
a. Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan,yang dirancang,dilaksanakan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan Nasional.Dalam bahasa pendekatan system,pendidikan nasional adalah sebuah sistem yang menjadi sub system dari system kehidupan bernegara kebangsaan untuk mencapai tujuan Nasional.
b. Pendidikan Nasional mempunyai tugas utama agar tiap- tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran(UUD 1945,pasal 39).Untuk membuka kesempatan pendidikan yang seluas- luasnya,pendidikan nasional mencakup baik jalur pendidikan jalur sekolah.
c. Pendidikan Nasional mengatur,bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk penyelenggaraan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing- masing sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila sebagai dasar Negara,pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa dan Negara.
d. Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri dari atas tiga jenjang pendidikan utama (dasar,pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi).
e. Pendidikan Nasional mengatur secara terpusat (sentralisasanakan),namun penyelenggaraan kegiatan dari suatu pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat(desentralisasi).dalam bahasa pendekatan sistem,transformasi administratif atau pengelolan system diselenggarakan secara sentralistis,sedangkan transformasi edukatif disatuan-satuan pendidikan disekolah dan luar sekolahdilaksanakan secaradesentralistis.
f. Penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dalam sistem pendidikan Nasional merupakan tanggung jawab keluarga,masyarakat dan Pemerintah.Dengan demikian ada satuan-satuan pendidikan negeri,dan swasta.

















BAB IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
a. pendidikan nasional adalah pendidikan bangsa yaitu pendidikan yang mempertimbangkan dan membangun suatu bansa supaya dalam berdiri sendiri atas tanggung jawab sendiri dan menyelesaikan revolusinya didalam dan diluar.
b.landasan yuridis system pendidikan nasional Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan Indonesia yang menjadi titik tolak system pendidikan nasional Indonesia.
c.UU no 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang telah di atur oleh undang-undang.
d. karakteristik pendidikan nasional Indonesia meliputi karakteristik kebudayaan yang menjadikan pendidikan Indonesia dalam kerangka kesatuan dan persatuan Indonesia,serta karakteristik fungsi memiliki landasan iidiil yang berdasarkan pancasila.


B .Saran dan Kritik
Dengan membaca dan menelaah makalh ini, para pembaca diharapkan bisa memplajari tentang pendidikan Nasional Indonesia, dan para pembaca dapat mengetahui landasan yuridis dan karakteristik pendidikan nasional Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan Nasional Indonesia.
Semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua. Dan kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaani.kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini agar lebih baik kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank You