LAMBANG DAERAH PROVINSI RIAU
BENTUK DAN PEMBAGIAN LAMBANG
Lambang Daerah Provinsi Riau berbentuk perisai dan terbagi atas empat bagian yaitu :
Lambang Daerah Provinsi Riau berbentuk perisai dan terbagi atas empat bagian yaitu :
- Rantai yang berjumlah 45 buah mata rantai yang melingkari seluruh lambang
- Padi dan kapas yang berjumlah 17 dan 8
- Lancang Kuning (perahu layar) dengan laut yang bergelombang lima
- Keris berhulu Kepala Burung Serindit
WARNA LAMBANG
Warna utama yang dipakai adalah hijau, kuning dan putih disamping sedikit mempergunakan warna hitam dan merah
Warna utama yang dipakai adalah hijau, kuning dan putih disamping sedikit mempergunakan warna hitam dan merah
ARTI LAMBANG
Lambang Daerah Provinsi Riau yang terdiri dari empat bagian itu mempunyai arti :
Lambang Daerah Provinsi Riau yang terdiri dari empat bagian itu mempunyai arti :
- Mata rantai tak terputus yang berjumlah 45 melambangkan persatuan bangsa dan diproklamirkan pada tahun 1945, yaitu tahun Proklamasi Republik Indonesia.
- Padi dan kapas berarti kemakmuran (sandang pangan), Padi 17 butir dan 8 Bunga Kapas mengingat pada tanggal Proklamasi 17 bulan 8 (Agustus).
- Lancang Kuning mengandung arti kebesaran Rakyat Riau, sedang sogok Lancang berkepala ikan melambangkan bahwa Riau banyak menghasilkan Ikan dan mempunyai sumber-sumber penghidupan dari laut.
Gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. - Keris berhulu Kepala Burung Serindit melambangkan Kepahlawanan Rakyat Riau berdasarkan pada kebijaksanaan dan kebenaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thank You