JOURNAL

Rabu, 20 April 2011

Camat di Kampar Diberi Wewenang Keluarkan IMB

Pemkab Kampar membuat terobosan baru dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Para camat diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Riauterkini-BANGKINANG-Tugas dan kewenangan camat di Kabupaten Kampar bertambah terutama kewenangan pelayanan perizinan. Mereka diberikan kewenangan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk luas bangunan sampai 100M2 dan tidak bertingkat serta pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Pelayanan Tanda Dafar Isi (TDI).

” Pelimpahan sebagian kewenangan ini adalah rangka mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat dan disisi lain diharapkan pula peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi,” ungkap sekdakab Kampar Zulher saat memberikan pengarahan pada acara pembukaan pembekalan Camat se-Kabupaten Kampar, Selasa (14/12/10) di ruang rapat kantor Bupati Kampar.

Secara structural, fungsional maupun cultural dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kewenangan camat semakin besar dan bertambah. ‘’ Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota,” terangnya.

Kedudukan, tugas dan kewenangan Camat sebagai perangkat daerah dan sebagai pelaksana teknis kewilayahan sangatlah strategis. Bupati dalam melimpahkan kewenangan tentunya berdasarkan criteria eksternalitas dan efisiensi.

‘’ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 tahun 2009 dijelaskan bahwa Camat telah memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati Kampar. Kewenangan yang telah dilimpahkan Bupati ada yang berbentuk pelayan final ada pula yang berbentuk pelayanan rekomendasi serta pelayanan pembinaan dan pengawasan,”ujar Sekda.

Tuntutan pelayanan masyarakat semakin komplek intensitasnya, maka dituntut pula kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal mempersiapkan perangkat pelayanan terutama kesiapan SDM dan infrastruktur. Pemerintah Kecamatan yang merupakan gerbang terdepan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan harus lebih siap dan proaktif menyikapi berbagai hal yang terjadi dan yang dibutuhkan secepatnya oleh masyarakat.

“ Para Camat agar dapat menyikapi secara sistemik dan operasional terhadap bentuk-bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan kewenangan yang telah dilimpahkan untuk selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait . oleh sebab itu saya berharap kewenangan yang dilimpahkan ini dapat dilaksnakan dengan baik dan transparan dengan mengedepankan pelayanan yang prima,” pinta Zulher.

Asissten Pemerintahan, Nukman Hakim, ketua panitia pelaksana acara tersebut dalam laporannya menyampaikan pembekalan yang yang dilaksanakan dalam satu hari tersebut para Camat akan dibrikan petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan perizinan yang telah dilimpahkan kepada Camat. Acara tersebut dihadiri, Asissten Umum, Annizur, Staf Ahli Bidang Hukum Helmi Syukra, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Johar Makmun, Kabag Pemdes, Nursyamsi, Camat se-Kabupaten Kampar dan sejumlah pejabat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank You